"Kemudian juga bagaimana outsourcing mau dibuka, di UU yang disebutkan itu kalau pekerjaan pendukung boleh (outsourcing) yang core (inti) nggak boleh. Mau direvisi semua boleh tidak lagi lihat pekerjaan penunjang pekerjaan intim," ucap Timboel.
Poin terakhir adalah menyoal kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA). TKA mau diperluas jabatan dan waktu kerjanya.
"Lalu terkait TKA asing mau diperlonggar juga waktu itu. Padahal yang sekarang jelas pasalnya, jabatan tertentu dan waktu tertentu, kan itu artinya dibatasi TKA-nya," kata Timboel.