Sederet Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Was-was

Sederet Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Was-was

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2019 10:05 WIB
Sederet Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Was-was
Foto: Agung Pambudhy
Poin pembukaan outsourcing pun jadi momok dalam kajian sebelumnya. Poin itu menjelaskan perusahaan diberikan izin untuk mengangkat karyawan sebagai outsourcing tanpa melihat itu masuk pekerjaan inti ataupun pendukung.

"Kemudian juga bagaimana outsourcing mau dibuka, di UU yang disebutkan itu kalau pekerjaan pendukung boleh (outsourcing) yang core (inti) nggak boleh. Mau direvisi semua boleh tidak lagi lihat pekerjaan penunjang pekerjaan intim," ucap Timboel.

Poin terakhir adalah menyoal kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA). TKA mau diperluas jabatan dan waktu kerjanya.

"Lalu terkait TKA asing mau diperlonggar juga waktu itu. Padahal yang sekarang jelas pasalnya, jabatan tertentu dan waktu tertentu, kan itu artinya dibatasi TKA-nya," kata Timboel.

Hide Ads