Jokowi 'Gaji' Pengangguran, Iwan Fals: Wah, Alhamdulillah

Jokowi 'Gaji' Pengangguran, Iwan Fals: Wah, Alhamdulillah

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 05 Okt 2019 10:03 WIB
1.

Jokowi 'Gaji' Pengangguran, Iwan Fals: Wah, Alhamdulillah

Jokowi Gaji Pengangguran, Iwan Fals: Wah, Alhamdulillah
Iwan Fals/Foto: Dicky Ardian
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan janjinya untuk memberikan 'gaji' kepada para pengangguran Indonesia lewat program kartu pra kerja. Targetnya akan ada dua juta pengangguran yang menerima gaji tersebut.

Meski belum difinalisasikan, tapi diperkirakan besaran gaji yang akan diterima para pengangguran sekitar Rp 300 ribu- Rp 500 ribu per bulan. Tentu akan ada persyaratan yang ditetapkan.

Program ini mendapatkan berbagai respons dari banyak pihak. Salah satunya dari musisi legendaris Iwan Fals. Berikut informasi selengkapnya:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan janjinya untuk memberikan gaji kepada para pengangguran. Rencana itu pun mendapatkan berbagai tanggapan, salah satunya dari musisi Iwan Fals.

Melalui akun Twitternya, Iwan Fals posting cuitannya sambil melampirkan tangkapan gambar layar berita detikcom yang berjudul 'Syarat Pengangguran Dapat 'Gaji' dari Jokowi: Minimal 18 Tahun'.

"Wah Alhamdulillah, sy lulus SMA, umur 58 thn, kerjaannya nunggu kerjaan...kayaknya oke nih...," cuit Iwan Fals lewat akun Twitternya @iwanfals, seperti dikutip Jumat (4/10/2019).

Iwan Fals tak menjelaskan lebih lanjut mengenai cuitannya tersebut. Namun postingannya mendapatkan banyak tanggapan dari akun lainnya. Setidaknya ada sebanyak 141 retweets dan 415 likes untuk twit tersebut.

"Supaya bs mendapatkan kartu pra kerja dr pemerintah..Yg penting cukup tidur hindari begadang agar bisa bangun pagi2 dan nganggur nya tidak kesiangan.," tulis @DONT_WORRY.

"Hahhhahah...bakal banyak yg jd penganggur nich...." cuit @HugipArt77.

"mending buat nutupin bpjs" kata @Aindriawandotco.

Janji Jokowi saat kampanye Pilpres memberikan gaji para pengangguran juga diiringi dengan memberikan pelatihan. Program ini akan diberikan lewat program kartu pra kerja.

Pemerintah memberikan gambaran, kira-kira besaran gaji yang akan diterima para pengangguran sekitar Rp 300-500 ribu per bulan. Namun gaji ini rencananya hanya diberikan untuk 3 bulan saja.

"Ancang-ancang (insentif) Rp 300-500 ribu/orang tapi belum diputuskan. Kita butuh 1-2 kali rapat lagi," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (4/10/2019).

Penerima insentif akan mendapatkan dana tersebut sebagai bekal bagi pengguna kartu mencari pekerjaan. Misalnya, insentif dapat digunakan sebagai uang transportasi untuk mengikuti kursus atau pelatihan. Dana tersebut akan dikirimkan melalui rekening pengguna, yang dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan Project Management Office (PMO).

Menurut Hanif, program kartu pra kerja saat ini masih dalam tahap pematangan konsep implementasi. Anggaran sudah disiapkan, sehingga program ini ditargetkan sudah bisa dijalankan mulai 2020.

"Target 2 juta orang. Dan sekarang untuk implementasinya sedang dipersiapkan yang namanya PMO, Project Management office, yang akan mengelola itu di bawah Kementerian Tenaga Kerja. Tapi di dalam pelaksanaannya akan menggandeng sejumlah kementerian," tambahnya.

PMO ini, akan diisi oleh tenaga profesional yang mengerti cara kerja pemerintahan. Alasan dipilihnya tenaga profesional adalah, agar konsep program pra kerja ini bisa menjadi terobosan yang berhasil.

Ada berbagai syarat bagi pengangguran yang bisa menerima gaji. Salah satu syarat utama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun yang tak memiliki pekerjaan atau menganggur. Hal itu pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri beberapa waktu yang lalu

Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Meski begitu tak ada batasan usia maksimal bagi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.

Bahkan usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.

Bagi WNI yang memenuhi syarat usia maupun gelar pendidikan di atas dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.

Setelah itu, cara yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Kartu Pra Kerja yakni mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

Nantinya, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan yang akan diseleksi oleh project management officer (PMO).

Hide Ads