Kencangkan Ikat Pinggang! Ini Sederet Tarif yang Bakal Naik

Kencangkan Ikat Pinggang! Ini Sederet Tarif yang Bakal Naik

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Okt 2019 14:57 WIB
Kencangkan Ikat Pinggang! Ini Sederet Tarif yang Bakal Naik
Foto: Grandyos Zafna
Pemprov DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.

Hide Ads