Merespons kondisi ini, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan direksi perusahaan pelat merah terciduk KPK lebih karena urusan pribadi bukan perusahaan.
"Kita bicara itu perorangan, kita selalu menjunjung tinggi proses hukum, tapi harap dilihat adalah itu urusan perorangan," kata Rini di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal kita di BUMN, saya mengeluarkan Keputusan Menteri bagaimana kita harus bekerja dengan transparan dengan benar, itu semua kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Visi Integritas, Emerson Yuntho, menilai kasus korupsi yang menimpa sejumlah BUMN sudah seharusnya menjadi momentum untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan yang sistematis dan sekaligus mendorong kembali terwujudnya BUMN berintegritas.
"Selain tetap mendorong KPK untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pejabat BUMN yang "berkhianat" terhadap bangsa," kata mantan pegiat ICW tersebut kepada detikcom, Sabtu (4/10/2019).
Menurut Emerson, ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh Kementerian BUMN. Pertama, Kementerian BUMN perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dan memperkuat satuan pengawas internal di seluruh BUMN. Proses rekrutmen pejabat termasuk komisaris BUMN sebaiknya dilakukan secara ketat dengan lebih mengutamakan pada syarat profesional dan integritas.
Kedua, program BUMN berintegritas yang dirancang oleh KPK sebaiknya diadopsi oleh seluruh BUMN sebagai bagian dalam upaya pencegahan korupsi. Agar program antikorupsi dapat berjalan secara optimal maka harus ada monitoring dan evaluasi secara berkala baik dari KPK, internal BUMN maupun Kementerian BUMN.
Ketiga, membuat kebijakan antikorupsi yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran direksi BUMN dengan disertai sanksi jika tidak dijalankan. Menteri BUMN pada 26 Juli 2019 lalu baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor SE-02/MBU/2019 tentang pengelolaan BUMN yang bersih.
"Surat Edaran Menteri BUMN ini mewajibkan setiap BUMN untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sayangnya dalam regulasi tersebut diragukan efektivitasnya karena tidak ada sanksi yang keras bahkan pencopotan kepada jajaran direksi BUMN yang tidak menerapkan aturan tersebut," terang Emerson.
(hns/haf)