Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa minyak goreng curah tak akan ditarik dari pasaran. Namun, penjualannya nanti harus dikemas dalam suatu kemasan sederhana.
Adapun harganya, minyak goreng curah dalam kemasan dipatok menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter mulai tahun depan.
"Produsen wajib membuat migor (minyak goreng) kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000. Migor curah masih boleh beredar," tegas Enggar kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan tetap mengarah ke minyak kemasan, bertahap," ujar Suhanto.