Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, kebijakan melarang minyak goreng curah mulai tahun 2020 bukanlah 'kabar baru'. Terutama bagi produsen dan distributor minyak goreng curah. Pasalnya, sejak 2014 rencana minyak goreng curah harus dijual dengan kemasan ini sudah disampaikan, namun ada kendala dalam penerapannya. Sehingga, produsen meminta kelonggaran dengan diundur hingga tahun depan.
"Yang pasti latar belakang dari pengaturan minyak curah ini disampaikan memang sudah sejak 2014, dasarnya ada Permendag nomor 80 tahun 2014. Namun, pada waktu itu pelaku usaha belum siap sehingga revisi dengan Permendag 09 tahun 2016 yang pemberlakuannya pada waktu itu sebetulnya Januari 2017. Pada waktu itu pun pelaku usaha belum siap dengan sarana dan pra sarananya. Atas kesepakatan semua pihak, ada pengunduran lagi 1 Januari 2020 yaitu dengan Surat Menteri Perdagangan," terang dia kepada detikcom.
Nantinya, dalam kemasan minyak goreng curah, masyarakat akan memperoleh keterangan mulai dari merek dagang, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa, kandungan, dan label halal yang selama ini tak ada. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, hal itu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan hak konsumen,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggartiasto menjelaskan, pemerintah tak memiliki niat untuk mematikan industri kecil dan menengah yang bisa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok Desa," tegasnya.
Enggar mengatakan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching, dan Deodorizing (RBD) di pabrikan.
Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar. Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang.