Hotman Paris Minta Grab Tak Diperkarakan, KPPU: Bantah di Sidang!

Hotman Paris Minta Grab Tak Diperkarakan, KPPU: Bantah di Sidang!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 09 Okt 2019 14:40 WIB
Hotman Paris kuasa hukum Grab Indonesia di sidang KPPU/Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha angkat bicara soal komentar Kuasa Hukum Grab Indonesia Hotman Paris yang menyebutkan kasus kliennya tidak mesti disidangkan KPPU. Menurut Komisioner KPPU Kodrat Wibowo kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Setelah dicek, ternyata laporan itu soal diskriminasi usaha.

"Secara kelembagaan gini, kita mendasar perkara ini kan dari laporan, kita lihat dari kacamata pasal per pasal ternyata ada pasal yang terkait, yaitu pasal diskriminasi," ucap Kodrat kepada detikcom, Rabu (9/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut masuk dalam pasal 19 huruf d UU Persaingan Usaha no 5 tahun 1999. Menurut Kodrat dari pasal itu jelas KPPU punya kewenangan untuk menggulirkan masalah ini ke persidangan.

"Apakah ini bukan ranah KPPU? Tapi dengan pasal itu ya jelaskan kita bisa masuk. Di pasal 19 huruf d dibilang praktek diskriminasi dilarang, ini jelas KPPU punya kewenangan," kata Kodrat.


Segala bantahan menurutnya bisa dilakukan persidangan, pasalnya persidangan ini sudah masuk tahap lanjutan. Kodrat mengatakan pihaknya tidak gentar meneruskan jalannya persidangan.

"Kalau mau bantah, silakan tegaskan di persidangan kan sudah masuk lanjutan. Iya jelas (lanjut), intinya ini sudah masuk pemeriksaan lanjutan apapun argumen pelapor silakan di persidangan saja," kata Kodrat.

"Ini kan udah investigasi, hasilnya ada dugaan, tinggal majelis aja jalannya persidangan seperti apa," tambahnya.

Kodrat juga mengatakan KPPU mendiamkan laporan masyarakat, semua laporan harus ditindaklanjuti. Dalam hal ini laporan yang isinya mengenai ketidakadilan pembagian order antara mitra Grab personal dengan mitra PT TPI diduga ada praktik diskriminasi usahanya.

"Yang dilaporkan itu perbedaan perlakuan mitra antara yang TPI dan bukan TPI, diskriminasi seperti pasal 19. Ini kami juga diwajibkan lho soal laporan masyarakat harus ditindak lanjuti, itu ada aturannya," ucap Kodrat.



Sebelumnya, pengacara Grab Hotman Paris meminta agar perkara yang melibatkan kliennya tidak masuk dalam perkara KPPU. Kemudian, tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

"Kami memohon majelis yaitu halaman 8 memutuskan uraian laporan perkara nomor 13 secara absolut bukan perkara KPPU atau setidak-tidaknya mohon mejelis memutus tidak layak untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan," kata Hotman di Gedung KPPU, Selasa (8/10/2019).

Hotman Paris Minta Grab Tak Diperkarakan, KPPU: Bantah di Sidang!



(hns/hns)

Hide Ads