Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda mengatakan PNS tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Edy seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Edy, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapatkan laporan bahwa ada satu orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.
Setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, barulah ASN tersebut memberi kabar. Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif," imbuhnya.
(fdl/eds)