Hal itu diungkapkannya saat meresmikan KEK Sorong, Jumat (11/10/2019). Berdasarkan naskah pidato yang didapat, Darmin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun perubahan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
"Ini dalam rangka meningkatkan daya saing KEK," kata Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengubahan yang dilakukan adalah menetapkan jangka waktu pemberian tetap bukan lagi dalam rentang. Sehingga memberikan kepastian bagi investor.
"Saat ini dalam proses penetapan untuk ditandatangani Presiden. Sehingga pelaku usaha yang berinvestasi di KEK akan diberikan insentif perpajakan yang jauh lebih menarik.
Meski demikian, Mantan Dirjen Pajak ini meminta pemerintah daerah mendukung dengan memberikan kemudahan perizinan kepada investor.
"Memberikan kemudahan dalam perolehan lahan, dan membantu penyediaan infrastruktur yang menjadi kewenangannya seperti jalan, air bersih, pengolahan sampah, dan lain-lain," ungkap dia.
(hek/zlf)