Hal itu diungkapkannya saat meresmikan KEK Sorong, Jumat (11/10/2019). Berdasarkan naskah pidato yang didapat, Darmin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun perubahan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
"Ini dalam rangka meningkatkan daya saing KEK," kata Darmin.
Darmin melanjutkan bahwa perubahan aturan ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu restu darinya.
Adapun pengubahan yang dilakukan adalah menetapkan jangka waktu pemberian tetap bukan lagi dalam rentang. Sehingga memberikan kepastian bagi investor.