Hal itu menempatkan Indonesia dengan jenis pajak terbanyak dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
Hasil riset yang dipaparkan Director of Policy Legatum Institute Stephen Brien menyebutkan bahwa jenis pajak di Indonesia ada 43 jumlahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alamak... Bisnis di RI Kena 43 Jenis Pajak |
Dibandingkan negara tetangga, ragam pajak yang harus dibayarkan dalam setahun secara berturut-turut paling sedikit jumlahnya ada di Singapura 5, Malaysia 8, Vietnam 10, India 11, Filipina 14, Thailand 21, Myanmar 31, dan Kamboja 40. Hal itu berdasarkan data World Bank Doing Business, 2019 yang jadi rujukan Legatum Institute.
Namun dari lamanya waktu yang dihabiskan untuk mengurus pajak, Indonesia cukup baik, yaitu 208 jam dalam setahun.
"Waktu yang dihabiskan untuk mengajukan pajak telah turun dari 259 jam per tahun menjadi 208, yang sebanding dengan negara-negara seperti China 207 jam dan India 216 jam," sebutnya.
Di India, Thailand, Myanmar, Laos, dan Vietnam butuh waktu lebih lama untuk mengurus pajak.
(toy/dna)