Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam mengatakan pemerintah harus punya aturan teknis dalam menangani sebuah pendapat yang disampaikan ASN. Jika kritik yang disampaikan masih dalam konteks demokrasi, maka pemerintah tak bisa menindaknya dengan mengatasnamakan reformasi birokrasi.
"Aturan teknis yang menjadi koridor kebebasan politik PNS harus jelas dan tetap menjamin penguatan nilai-nilai demokrasi, bukan justru memberangusnya secara membabi buta atas nama reformasi birokasi," kata Umam kepada detikcom, Selasa (15/10/2019).
Selain itu, ia menuturkan, pemerintah harus memberikan kebijakan yang berbeda bagi PNS struktural dan PNS fungsional (dosen, peneliti, dokter, dan sebagainya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, menurut dia pemerintah tak bisa melarang kebebasan berpendapat terhadap PNS fungsional.
Dalam surat edaran BKN tersebut juga tertulis soal ASN yang menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, ASN memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak. Menurut Umam, aturan itu adalah ancaman yang berlebihan.
"Jika konteksnya begitu, maka ancaman tersebut cenderung berlebihan. Pemerintah sebaiknya tidak paranoid terhadap kritisisme kampus, peneliti dan dosen," tegas Umam.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>