Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah. Salah satu materi yang diatur Perpres tersebut adalah tentang reklamasi Teluk Benoa
"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.