Luhut Sebut Reklamasi Jalan Terus, Koster Bilang Diam Saja

Luhut Sebut Reklamasi Jalan Terus, Koster Bilang Diam Saja

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Rabu, 16 Okt 2019 10:16 WIB
Luhut Sebut Reklamasi Jalan Terus, Koster Bilang Diam Saja
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta polemik Teluk Benoa ini dihentikan, apalagi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.

"Perpres memang tidak dicabut tapi Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan dalam perpres, tapi jangan lupa untuk melaksanakan perpres ada kewenangan menteri teknis yaitu menteri kelautan dan perikanan," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (15/10/2019).

Koster mengingatkan wilayah perairan menjadi kewenangan kementerian kelautan dan perikanan. Dia berkeyakinan dengan Kepmen KKP nomor 46/2019 itu kawasan Teluk Benoa tidak boleh direklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun ada Perpres 51 di situ memungkinkan reklamasi tapi oleh menteri kelautan dan perikanan itu sudah tidak boleh lagi dilaksanakan lagi reklamasinya, karena kewenangannya ada di menteri kelautan dan perikanan," ujar Ketua DPD PDIP Bali itu.

Koster pun tegas meminta Luhut tidak berpolemik lagi soal reklamasi di Teluk Benoa. Dia menegaskan dengan Keputusan Menteri Susi, reklamasi di kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.

"Jadi berhentilah berpolemik. Kan Pak Menko cuma bilang perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko sebaiknya jangan lagi berpolemik, diam saja," tutur Koster.

(zlf/zlf)
Hide Ads