Gubernur Bali I Wayan Koster meminta polemik Teluk Benoa ini dihentikan, apalagi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.
"Perpres memang tidak dicabut tapi Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan dalam perpres, tapi jangan lupa untuk melaksanakan perpres ada kewenangan menteri teknis yaitu menteri kelautan dan perikanan," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (15/10/2019).
Koster mengingatkan wilayah perairan menjadi kewenangan kementerian kelautan dan perikanan. Dia berkeyakinan dengan Kepmen KKP nomor 46/2019 itu kawasan Teluk Benoa tidak boleh direklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster pun tegas meminta Luhut tidak berpolemik lagi soal reklamasi di Teluk Benoa. Dia menegaskan dengan Keputusan Menteri Susi, reklamasi di kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.
"Jadi berhentilah berpolemik. Kan Pak Menko cuma bilang perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko sebaiknya jangan lagi berpolemik, diam saja," tutur Koster.
(zlf/zlf)