Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto menyatakan kementerian mendukung proses hukum yang menimpa stafnya di Kalimantan Timur.
"Menyikapi adanya OTT dan pemeriksaan KPK kepada oknum PNS Kementerian PUPR di terkait pembangunan jalan nasional wilayah XII wilayah Kalimantan Timur, pada prinsipnya kami dukung penuh upaya KPK berantas korupsi, dan menghormati proses KPK," ungkap Widiarto di kantornya, Rabu (16/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan kooperatif bantu proses hukum. Bahkan, tadi malam saya sendiri yang antar saudara Refly ke kantor KPK untuk jalani pemeriksaan," kata Widiarto.
Widiarto menyebut pihaknya siap memecat Kepala Balai BPJN yang tersangkut korupsi, dan sudah menyiapkan penggantinya. Kini pihaknya, masih menunggu informasi penetapan status dari KPK.
"Sebagai antisipasi untuk tetap menjaga tugas di Kalimantan Timur, kita antisipasi berbagai kemungkinan termasuk membebas tugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti setelah ada penetapan status dari KPK," kata Widiarto.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan Kepala BPJN Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere. KPK menyebut OTT ini terkait dugaan suap proyek jalan nasional.
"Diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Dia menyebut paket tersebut bernilai Rp 155 miliar. Febri mengatakan proyek itu merupakan bagian dari proyek Kementerian PUPR.
(ang/ang)