Sedikitnya, 77 ekonom menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada intinya, surat terbuka tersebut menolak berbagai bentuk upaya pelemahan lembaga anti korupsi tersebut.
Dalam surat terbuka yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019) itu, para ekonom mengatakan bahwa Amanah konstitusi seperti ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia.
"RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahkan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi," bunyi salah satu poin dalam surat terbuka tersebut.
Para ekonom berpandangan, ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya.
"Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian. Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat," bunyi surat terbuka itu lagi.
Dalam telaahnya, ekonom menilai korupsi memberikan banyak dampak pada ekonomi nasional yakni:
a) mengancam eksistensi pemerintah,
b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme,
c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,
d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur;
e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.