Aspek-aspek yang dihitung untuk menetapkan kenaikan upah tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan (UMt), inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (INFLASIt), serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kuartal l dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan (∆ PDBt).
Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}. Dari situ akan diperoleh besaran upah minimum yang akan ditetapkan (UMn).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang digunakan untuk menghitung UMP 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%, pertumbuhan PDB sebesar 5,12%.
Dengan menggunakan rumus di atas, kenaikan UMP 2020 akan didapatkan angka yaitu 8,51%.
Ada pengecualian, yaitu berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
Terdapat 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Раpua Barat, Maluku, Maluku Utara.
(toy/fdl)