"RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen," bunyi surat terbuka tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019).
Dampak pelemahan ini, kata mereka, akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Benarkah Gaji Bos BUMN 30 Kali Menteri? |
Dari kajian yang mereka lakukan, para ekonom sepakat bahwa korupsi bisa mengganggu perekonomian nasional. Dalam telaahnya, ekonom menilai korupsi memberikan banyak dampak pada ekonomi nasional yakni:
a) mengancam eksistensi pemerintah,
b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme,
c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,
d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur;
e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.
(dna/dna)