Ngeri! Ini 5 Dampak Korupsi Bagi Ekonomi RI

Ngeri! Ini 5 Dampak Korupsi Bagi Ekonomi RI

Desi Yolanda Tarigan - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 15:41 WIB
Foto: A to Z UU KPK yang Baru (Infografis: Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Sedikitnya, 77 orang ekonom menandatangani surat terbuka yang dtujukan kepada Presiden Joko Widodo isinya menolak berbagai bentuk upaya pelemahan lembaga anti korupsi. Para ekonom memandang, pengesahan revisi UU KPK dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK.

"RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen," bunyi surat terbuka tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019).

Dampak pelemahan ini, kata mereka, akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari kajian yang mereka lakukan, para ekonom sepakat bahwa korupsi bisa mengganggu perekonomian nasional. Dalam telaahnya, ekonom menilai korupsi memberikan banyak dampak pada ekonomi nasional yakni:

a) mengancam eksistensi pemerintah,
b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme,
c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,
d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur;
e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.




(dna/dna)

Hide Ads