UMP 2020 Naik 8,51%, Disnaker Banten: Jadi Acuan Kabupaten/Kota

UMP 2020 Naik 8,51%, Disnaker Banten: Jadi Acuan Kabupaten/Kota

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 18:00 WIB
Foto: detikcom
Serang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Penetapan berdasarkan surat edaran menteri tersebut akan jadi acuan surat gubernur Banten pada kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnaker Banten Karna Wijaya mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke gubernur Banten. Namun, sampai saat ini belum didisposisi ke tingkat dinas. Namun, surat tersebut katanya bisa jadi acuan gubernur kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti terkait pengupahan.

"Jadi nanti gubernur akan mengirim surat ke bupati dan wali kota sebagai tindak lanjut edaran kementerian tersebut," kata Karya saat dihubungi wartawan di Serang, Banten, Kamis (17/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edaran tersebut lanjutnya jadi acuan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota. Dan dalam waktu dekat, pihak dinas akan melakukan koordinasi baik dengan dewan pengupahan dan serikat mengenai edaran ini.


"Iya, jadi setelah itu jadi acuan UMK," tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, gubernur Banten akan menetapkan jumlah UMP Banten pada 1 November 2019. UMP Banten pada 2019 sendiri berjumlah Rp 2.267.965 atau naik 8,3% dari UMP tahun 2018 senilai Rp 2.099.385.

Jika pada 2020, kenaikan UMP berdasarkan surat edaran Kemnaker adalah 8,51%, maka UMP Banten menjadi Rp 2.460.968.

Kenaikan UMP 2020 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.




(bri/fdl)

Hide Ads