Jangan Senang Dulu, Kenaikan UMP Juga Ada Efek Sampingnya

Jangan Senang Dulu, Kenaikan UMP Juga Ada Efek Sampingnya

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 22:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Upah minimum provinsi (UMP) tahun depan resmi naik. Pemerintah memutuskan kenaikan UMP tahun depan mencapai 8,51%.

Keputusan itu tentu disambut baik oleh para pekerja dan diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat. Tapi ibarat obat, kebijakan ini juga ada efek sampingnya.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, kenaikan UMP di tengah perlambatan ekonomi akan mendorong pengusaha menaikan harga produknya. Dampaknya, daya saing produk Indonesia akan menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi saat ini bisa dibilang ekonomi tengah kontraksi, sehingga kalau UMP naik, harga produk kita akan lebih tinggi, akibatnya daya saing bisa turun," ujarnya di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (17/10/2019).


Untuk menghindari efek samping itu, Tauhid menyarankan agar kenaikan UMP tidak diterapkan ke seluruh sektor industri. Sebab saat ini ada beberapa sektor industri yang tengah mengalami pelemahan.

"Kan beberapa industri juga lagi tertekan, seperti tekstil, besi dan baja, perlu dipahami. Cari win-win solution," tambahnya.

Memang, saat ini daya saing Indonesia tengah turun. Menurut laporan Global Competitiveness Index (GCI) 2019 yang dirilis World Economic Forum (WEF), peringkat daya saing RI turun dari posisi 45 ke 50.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.


Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%" bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikcom.


(das/dna)

Hide Ads