UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK

Round-Up 5 Berita Terpopuler

UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 21:00 WIB
UMP 2020 Naik 8,51%, Warga Dayak Usul Dapat Lahan 5 Ha/KK
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Kamis (17/10/2019) adalah upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%. Kenaikan UMP 2020 berlaku di 34 provinsi.

Para gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2020 mulai 1 November nanti. Selain soal UMP, berita terpopuler lainnya adalah warga Dayak meminta pemerintah memberikan lahan 5 hektare (ha)/kepala keluarga (KK). Permintaan ini terkait keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Lokasi ibu kota di Kaltim nanti berada di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca selengkapnya di sini: Hore! Upah Minimum Provinsi Naik 8,5% Tahun Depan

Kondisi masyarakat adat Dayak dalam posisi terjepit karena adanya pembangunan. Sebab, tanah dan hutan adat semakin menyempit karena investor mengembangkan lahan kelapa sawit, tambang, dan hutan.

Maka dari itu, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H Djunas meminta agar pemerintah memberikan jaminan atas tanah dan hutan adat ini. Ia meminta agar masyarakat adat diberikan lahan 5 hektar (Ha) untuk tanah adat dan 10 ha untuk hutan adat.

"Itu artinya bahwa masyarakat kita menginginkan bagaimana masyarakat kita mempunyai tanah 5 Ha tiap kepala keluarga yang diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah. Dan setiap desa memiliki hutan adat minimal 10 ha yang juga diberi legalitas," katanya dalam Seminar Nasional Kebudayaan Dayak dan Kontribusinya terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, di Kementerian PPN Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Baca selengkapnya di sini: Ibu Kota Pindah, Warga Dayak Minta Lahan 5 Ha/Kepala Keluarga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara resmi.

detikcom melakukan simulasi kenaikan upah di beberapa provinsi khususnya di Pulau Jawa, dengan asumsi para gubernur memberi kenaikan UMP pas sebesar 8,51%.

Dengan perhitungan tersebut maka UMP DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 naik menjadi Rp 4.276.349, Banten dari Rp Rp 2.267.965 jadi Rp 2.460.968, Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350.

Berikutnya adalah Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015, Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777, dan DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607.

Baca selengkapnya di sini: Naik 8,51%, Ini Daftar Upah Minimum DKI hingga Jatim

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP 2020 berlaku untuk seluruh provinsi yang berjumlah 34.

detikcom melakukan simulasi UMP di 34 provinsi pada tahun depan dengan mengacu UMP 2019 yang ditambah 8,51%.

Namun perlu dicatat, ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Π Π°pua Barat, Maluku, Maluku Utara.

Baca selengkapnya di sini: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi

Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020 diputuskan sebesar 8,51%. Bila dihitung dari posisi UMP tahun ini ditambah kenaikan tersebut, kira-kira provinsi mana yang gajinya paling besar?

Berdasarkan perhitungan detikcom, upah minimum yang paling tinggi di tahun depan adalah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349, disusul oleh Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung Rp 3.230.022.

Berikutnya ada Papua Barat 3.184.225, Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030, Sulawesi Selatan Rp 3.103.800, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, dan Kalimantan Utara Rp 3.000.803.

Baca selengkapnya di sini: UMP Tertinggi Vs Terendah di 2020

Hide Ads