Angka itu tak berubah dari beberapa waktu lalu. Padahal, jatuh tempo pembayaran utang itu sudah lewat yakni 10 Juli 2019.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah terus menagih utang Lapindo. Dia mengatakan, pemerintah telah melayangkan tagihan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, penagihan utang Lapindo dilakukan dalam beberapa tahap.
"Ya itu kan proses panjang, 1-2-3," ujarnya.
Dia bilang, kalau Lapindo tak juga melunasi utangnya kepada Pemerintah maka akan dilakukan pemaksaan hingga pencegahan ke luar negeri.
"Ya ada cara-cara yang lain macam-macam, ada kalau kita serahkan panitia urusan piutang, ada paksa badan, ada pencegahan ke luar negeri dan sebagainya, masih jauhlah itu. Jangan diharapkan dalam waktu dekat," ungkapnya.
(ara/ara)