Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?

Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 19 Okt 2019 09:30 WIB
1.

Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?

Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?
Lumpur Lapindo/Foto: Suparno
Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya, anak usaha Lapindo Brantas Inc tak kunjung melunasi utangnya ke pemerintah. Padahal, jatuh tempo pembayaran utang sudah berlalu yakni pada 10 Juli 2019.

Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar. Padahal, total utang Lapindo sebesar Rp 773,382 miliar. Artinya, masih ada ratusan miliar rupiah belum terbayar.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih terus menagih uang tersebut. Berikut beritanya dirangkum detikcom:
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah terus menagih utang Lapindo. Dia mengatakan, pemerintah telah melayangkan tagihan pertama. Terkait penagihan itu, dia mengatakan, Lapindo menyatakan masih berusaha melunasi utang.

"Yang jelas mereka berusaha terus itu. Tapi kalau yang kalian harapkan pembayaran, saya jawab belum ada," kata Isa di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Dia menuturkan, penagihan utang Lapindo dilakukan dalam beberapa tahap.

"Ya itu kan proses panjang, 1-2-3," ujarnya.

Dia bilang, kalau Lapindo tak juga melunasi utangnya kepada Pemerintah maka akan dilakukan pemaksaan hingga pencegahan ke luar negeri.

"Ya ada cara-cara yang lain macam-macam, ada kalau kita serahkan panitia urusan piutang, ada paksa badan, ada pencegahan ke luar negeri dan sebagainya, masih jauhlah itu. Jangan diharapkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pernah mengatakan, aset Lapindo bisa disita pemerintah jika Lapindo tak melunasi utang sampai penagihan ketiga. Itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.

"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Prosedur penyitaan aset dilaksanakan setelah dikirimkan surat penagihan ketiga. Dia tak bisa memastikan berapa lama proses sampai akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. Untuk aset Bendahara Umum Negara (BUN) menurutnya perlu mencermati faktor-faktor tertentu.

"Kalau kayak (aset) BUN kita lebih hati-hati lagi karena dasarnya bukan peraturan, tapi perjanjian. Jadi kita harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," paparnya.

Aset yang bakal disita adalah tanah yang dibeli oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Tanah yang dimaksud yang terdampak oleh tumpahan lumpur Lapindo.

"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," tambahnya.

Hide Ads