Paracetamol dari Cina dan AS Dikenai Bea Masuk Anti Dumping
Rabu, 09 Nov 2005 15:58 WIB
Jakarta - Pemerintah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor paracetamol (Pos tarif 2924.29.90.10) dari Cina dan AS. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2005 tersebut berlaku selama lima tahun terhitung sejak 25 Oktober 2005.Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam penjelasn tertulisnya, Rabu (9/11/2005), kebijakan itu akan ditinjau ulang paling cepat 12 bulan setelah tanggal diberlakukan. Pengenaan BMAD atas impor paracetamol diambil dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri paracetamol dalam negeri dari kerugian akibat impor paracetamol secara dumping dari Cina dan AS.Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menemukan bukti dumping paracetamol dari tentang hal tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan sejak September 2003.Besarnya BMAD yang dipungut atas produsen paracetamol asal Amerika Serikat adalah 18,23 persen. Sedangkan dari Cina besarnya BMAD diklasifikasikan berdasarkan perusahaan produsen, dengan rincian: Unqiu Lu'an Pharmaceutical Co, Ltd dikenakan BMAD 3,76%, Hengshui Jiheng Pharmacy Co. Ltd dikenakan BMAD 0 persen, Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co. Ltd dikenakan BMAD 0%, Zhejian Kang Le Pharmaceutical Co. Ltd dikenakan BMAD 0%, Huzhou Konch Pharmaceutical Co. Ltd dikenakan BMAD 0%, Changshu Huagang Pharmaceutical Co. Ltd dikenakan BMAD %0 dan sisanya dikenakan BMAD 18,62%.
(qom/)











































