Beredar Info Lapor Jastip Dapat Pulsa, Ditjen Bea Cukai: Hoax!

Beredar Info Lapor Jastip Dapat Pulsa, Ditjen Bea Cukai: Hoax!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Okt 2019 10:33 WIB
Ilustrasi Jastip (Foto: iStock)
Jakarta - Beredar kabar di media sosial bahwa Bea Cukai menawarkan hadiah berupa pulsa bagi masyarakat yang bisa memberikan info mengenai pihak yang menawarkan jasa titip (jastip) barang branded alias bermerek.

Kabar tersebut diembuskan oleh akun Instagram @infobeacukai . Namun, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menampik kabar tersebut.

Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kabar tersebut hoax. Pihaknya tidak pernah membagikan pulsa untuk informasi jastip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hoax, belum pernah kami bagi-bagi pulsa," tegas Deni kepada detikcom, Rabu (23/10/2019).


Deni menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengunggah informasi tersebut di media sosial. Deni menambahkan media sosial resmi Ditjen Bea Cukai sendiri adalah @beacukairi, bukan @infobeacukai.

"Kami tidak pernah memposting hal tersebut. Akun resmi beacukai adalah @beacukairi," jelas Deni.

Sebelumnya, dalam info yang beredar bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi soal jastip barang branded akan diberikan pulsa gratis mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Syaratnya cukup memberika informasi jastip ke direct message akun @infobeacukai.


Ditjen Bea Cukai sendiri sudah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).


(dna/dna)

Hide Ads