Mengintip Gaji Menteri Baru, Besar Mana Sama DPR?

Mengintip Gaji Menteri Baru, Besar Mana Sama DPR?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Okt 2019 06:30 WIB
3.

Gaji Anggota DPR

Mengintip Gaji Menteri Baru, Besar Mana Sama DPR?
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI, gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

Di situ tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Selain itu ada juga tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp 50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.

(ang/ang)
Hide Ads