Pembatasan Cantrang Bagi Nelayan Akan Dikaji Ulang

Pembatasan Cantrang Bagi Nelayan Akan Dikaji Ulang

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Okt 2019 21:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengkaji ulang pembatasan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Keputusan tersebut berbeda dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti yang membatasi penggunaan cantrang.

Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merilis aturan yang memperketat penggunaan cantrang lewat Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian direvisi lewat Permen Nomor 71 Tahun 2016.

Menurut Edhy, ada sejumlah pihak yang menilai cantrang tidak berbahaya bagi lingkungan. Sebagai menteri, kata Edhy, ia harus mendengarkan pendapat mereka juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di sisi lain, harus ada jalan keluar untuk masalah cantrang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ia juga mengatakan harus mendengarkan keinginan nelayan yang tetap ingin menggunakan cantrang.

"Ada perdebatan ini, harus kita satukan. Bagi yang sudah nyaman dengan alat tangkap lain ya silakan. Bagi yang cuma pakai cantrang, kita laksanakan. Sebagai pejabat kita yang harus jaga mereka, kita harus cari jalan keluar," tutur Edhy saat melakukan kunjungan kerja di Muara Angke, Senin (28/10/2019).

Edhy menambahkan memang sudah ada solusi alat pengganti cantrang, namun belum semua nelayan mendapatkannya.

"Sudah ada solusi alat cantrang kan penggantinya banyak. Tapi belum semua. Ada yang alat tangkapnya nggak cocok, ada yang nggak kebagian, ada yang alat tangkapnya ada tapi pelampungnya nggak ada," kata politikus Partai Gerindra itu.




(hns/hns)

Hide Ads