Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pembentukan badan ini justru digunakan untuk membagi tugas dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian untuk urusan kebijakan, sedangkan badan untuk urusan eksekusi kebijakan.
"Misalnya seperti Kementerian PPN kan dia ada Bappenas, PPN slash Bappenas, ATR juga. Bisa saja kementerian adalah kebijakannya, eksekusinya di badan itu," ungkap Bima di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pun menegaskan bahwa pembentukan badan ini tidak akan mengurangi efektivitas Kemenparekraf. Bahkan dia menyebutkan bahwa saat dirinya menjadi Menteri Dalam Negeri, juga ada badan yang dirangkap yaiu Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
"Saya aja di Mendagri kemarin merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Nggak ada masalah kan masing-masing ada tugas sendiri, kan di kita juga menserasikan hal itu," ungkap Tjahjo.
Untuk informasi, dalam Pasal 1 disebutkan Baparekraf adalah lembaga nonpemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Baparekraf itu dipimpin seorang kepala.
"Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Pasal 6 yang dikutip detikcom.
(ara/ara)