Jumat, 01 Nov 2019 08:45 WIB
Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Kemnaker Sebut 8,51% Sudah Terbaik

Jakarta - Jelang pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serempak oleh para Gubernur pada 1 November 2019, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (31/10/2019).
Adapun salah satu tuntutannya yaitu, mereka menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 yang naik 8,51% atau menjadi Rp 4,2 juta/bulan.
Klik halaman selanjutnya untuk informasi selengkapnya: (eds/eds)
Adapun salah satu tuntutannya yaitu, mereka menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 yang naik 8,51% atau menjadi Rp 4,2 juta/bulan.
Klik halaman selanjutnya untuk informasi selengkapnya: (eds/eds)