Gubernur Sulsel Umumkan UMP Sulsel 2020 Rp 3,1 Juta

Gubernur Sulsel Umumkan UMP Sulsel 2020 Rp 3,1 Juta

Muhammad Nur Abdurrahman - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2019 13:44 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Foto: Pemprov Sulawesi Selatan
Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.

Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.

"Kenaikan UMP berdasarkan formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan surat edaran Kemnaker, yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional 3,32% dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 sebesar 5,19 persen," ujar Nurdin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nurdin berharap, pemberlakuan UMP 2020 akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Sulsel. Selain itu, juga dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Sulsel.

Berdasarkan kenaikan UMP yang diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, di wilayah Sulawesi, UMP tertinggi dipegang Sulawesi Utara, yakni sebesar Rp 3.310.722, sedangkan UMP terendah Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.303.710. UMP tiga provinsi lainnya Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat berada di angka rata-rata Rp 2,5 juta.




(mna/ara)

Hide Ads