Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 09:00 WIB
Santunan Rp 2,9 M untuk Ahli Waris Korban Lion Air JT 610
Foto: dok. Lion Air JT 610 PK-LQP
Jakarta - Boeing akan membayar ganti rugi terhadap korban kecelakaan Lion Air JT-610. Pasalnya pesawat yang digunakan saat kecelakaan terjadi adalah milik Boeing, dengan seri 737 Max 8.

Boeing akan mengalokasikan US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar (dalam kurs Rp 14 ribu) sebagai santunan ganti rugi untuk 189 ahli waris korban kecelakaan. Per orangnya akan diberikan US$ 114.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar.

Bukan cuma Boeing, Lion Air sebagai maskapai penyedia penerbangan pun akan memberikan Rp 1,3 miliar per ahli waris korban kecelakaan. Kalau ditotal per ahli waris akan mendapatkan santunan dan ganti rugi sebesar Rp 2,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, para keluarga korban kecelakaan alias ahli waris masih mempermasalahkan soal ganti rugi ini. Mereka cenderung tidak puas dengan penanganan ganti kerugian terhadap keluarganya yang menjadi korban.

Bagaimana informasi selengkapnya? Baca rangkumannya di sini:
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menyampaikan bahwa Boeing akan menggelontorkan dana ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar. Per orangnya akan diberikan US$ 114.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar.

"Soal ganti rugi ke ahli waris, Boeing sudah umumkan saat peringatan setahun kecelakaan kemarin. Totalnya US$ 50 juta, per orang dapat US$ 114.500," ucap Polana di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).

Polana menyebutkan bahwa ahli waris korban dapat menyerahkan dokumen pendukung dan pendaftaran proses ganti rugi ke https://www.boeingfinancialassistancefund.com.

"Batas waktu penyerahan dokumen di akhir 2019, dapat menghubungi perwakilan Boeing, soal penyerahan berkasnya bisa cek website," ucap Polana.

Lion Air sebagai maskapai penyedia penerbangan pun masih melakukan proses ganti rugi kepada ahli waris. Lion Air menggelontorkan Rp 1,3 miliar per ahli waris korban kecelakaan.

"Kita sesuai PM 77 sudah kami lakukan, sesuai PM kan Rp 1,25 miliar kami tambahkan Rp 50 juta jadi Rp 1,3 miliar per ahli waris," ucap Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).

Daniel mengklaim pihaknya sudah melakukan proses ini sejak lama dan terus berjalan hingga sekarang.

"Dari kami sudah berjalan dari awal," ucap Daniel

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti memaparkan uang santunan ganti rugi yang diberikan Boeing sendiri telah disalurkan ke 25 ahli waris dari total 189 korban ahli waris. 40 lainnya sedang dalam tahap proses pembayaran.

Sedangkan dari Lion Air, Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Daniel mengklaim hingga kini sudah ada 75 ahli waris yang mendapatkan ganti rugi dari seluruh korban kecelakaan. Sisanya, masih dalam proses.

"Masih ada yang diproses, sejauh ini 75 yang sudah ada. Sisanya masih ada yang proses release and recharge, itu masih proses sama lawyer, dan sebagainya," ucap Daniel.

Persatuan Keluarga Korban JT610 Family menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses ganti kerugian yang dilakukan Lion Air. Maskapai ini disebut tidak responsif terhadap keluarga ahli waris.

"Lion ini sangat tidak responsif terhadap ahli waris, sehingga sudah sampai setahun belum 100% proses ganti kerugian selesai. Kami ini tunggu kepastian, banyak keluarga korban tidak dapat panggilan sama sekali," ungkap perwakilan ahli waris, Anton Sahadi kepada detikcom, Jumat (1/11/2019)

Anton yang juga merupakan ahli waris menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.

"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton.

Anton juga menolak klaim Lion Air soal ada 75 ahli waris yang sudah menerima ganti kerugian. Menurutnya, sampai sekarnag cuma ada 69 ahli waris yang sudah menerima.

"Setahu kami hanya ada 69 orang yang sudah dikasih, sekarang masih 120 korban lagi belum terima. Kami cuma mau ahli waris ini bisa move on," ucap Anton.

Hide Ads