Boeing akan mengalokasikan US$ 50 juta, atau sekitar Rp 700 miliar (dalam kurs Rp 14 ribu) sebagai santunan ganti rugi untuk 189 ahli waris korban kecelakaan. Per orangnya akan diberikan US$ 114.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Bukan cuma Boeing, Lion Air sebagai maskapai penyedia penerbangan pun akan memberikan Rp 1,3 miliar per ahli waris korban kecelakaan. Kalau ditotal per ahli waris akan mendapatkan santunan dan ganti rugi sebesar Rp 2,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana informasi selengkapnya? Baca rangkumannya di sini:
Santunan dari Boeing
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
|
"Soal ganti rugi ke ahli waris, Boeing sudah umumkan saat peringatan setahun kecelakaan kemarin. Totalnya US$ 50 juta, per orang dapat US$ 114.500," ucap Polana di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).
Polana menyebutkan bahwa ahli waris korban dapat menyerahkan dokumen pendukung dan pendaftaran proses ganti rugi ke https://www.boeingfinancialassistancefund.com.
"Batas waktu penyerahan dokumen di akhir 2019, dapat menghubungi perwakilan Boeing, soal penyerahan berkasnya bisa cek website," ucap Polana.
Lion Air Beri Santunan, Ahli Waris Dapat Rp 1,3 M
Lion Air- Daniel Putut/Foto: (Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom)
|
"Kita sesuai PM 77 sudah kami lakukan, sesuai PM kan Rp 1,25 miliar kami tambahkan Rp 50 juta jadi Rp 1,3 miliar per ahli waris," ucap Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi di Kantor DKPPU Bandara Soetta, Jumat (1/11/2019).
Daniel mengklaim pihaknya sudah melakukan proses ini sejak lama dan terus berjalan hingga sekarang.
"Dari kami sudah berjalan dari awal," ucap Daniel
Jumlah Ahli Waris yang Sudah Terima Santunan
Foto: dok. Lion Air JT 610 PK-LQP
|
Sedangkan dari Lion Air, Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Daniel mengklaim hingga kini sudah ada 75 ahli waris yang mendapatkan ganti rugi dari seluruh korban kecelakaan. Sisanya, masih dalam proses.
"Masih ada yang diproses, sejauh ini 75 yang sudah ada. Sisanya masih ada yang proses release and recharge, itu masih proses sama lawyer, dan sebagainya," ucap Daniel.
Ahli Waris Kritik Lion Air
Keluarga Korban Lion Air JT 610/Foto: Pradita Utama
|
"Lion ini sangat tidak responsif terhadap ahli waris, sehingga sudah sampai setahun belum 100% proses ganti kerugian selesai. Kami ini tunggu kepastian, banyak keluarga korban tidak dapat panggilan sama sekali," ungkap perwakilan ahli waris, Anton Sahadi kepada detikcom, Jumat (1/11/2019)
Anton yang juga merupakan ahli waris menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.
"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton.
Anton juga menolak klaim Lion Air soal ada 75 ahli waris yang sudah menerima ganti kerugian. Menurutnya, sampai sekarnag cuma ada 69 ahli waris yang sudah menerima.
"Setahu kami hanya ada 69 orang yang sudah dikasih, sekarang masih 120 korban lagi belum terima. Kami cuma mau ahli waris ini bisa move on," ucap Anton.
Halaman 2 dari 5