Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82 M di DKI, Sri Mulyani Turun Tangan

Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82 M di DKI, Sri Mulyani Turun Tangan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 08:00 WIB
Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82 M di DKI, Sri Mulyani Turun Tangan
Ilustrasi e-Budgeting/Foto: Agung Pambudhy

Sistem warisan yang disebut tidak smart tak lain ialah e-budgeting. Apa itu?

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, e-budgeting merupakan sistem penyusunan anggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 145 tahun 2013.

"Jadi begini e-budgeting dasarnya Pergub 145 Tahun 2013, di situ dijelaskan penyusunan anggaran DKI Jakarta namanya KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara) itu harus mengacu pada itu," katanya kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, e-budgeting merupakan sistem digital atau komputerisasi. Di mana, kata dia, rencana program dan anggaran pemerintah DKI Jakarta dimuat di dalamnya

"Sistem e-budgeting itu sebenernya sistem yang menggunakan komputerasi, di situ sudah detail, apa-apa sudah ada semua. Jadi semuanya tinggal memasukan aja. Artinya, detail program sudah ada, tinggal dimasukan aja gitu, semua sudah memadai sudah cukup lengkap," paparnya.

Terkait dengan polemik e-budgeting, Trubus menjelaskan, bukan perkara mengenai sistem. Dia berpendapat polemik itu terjadi karena ada kesalahan orang yang memasukan anggaran. Menurutnya, ada kesengajaan penggelembungan anggaran alias dana-dana fiktif.

"Kemudian bagaimana polemik sekarang terjadi, sebenarnya yang terjadi lebih disebabkan bukan salah sistem, tapi salah orang memasukannya. Jadi salah pada manusianya, pada orangnya. Di situ memang bukan salah input, itu menurut saya kesengajaan yang memang selama ini mereka itu sudah, SDM di DKI Jakarta yang menyusun anggaran menggelembungan dana atau mencantumkan dana-dana fiktif," ungkapnya.

(hns/hns)
Hide Ads