Resmi! Ini Pembagian Tugas Wakil Menteri BUMN

Resmi! Ini Pembagian Tugas Wakil Menteri BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 03 Nov 2019 19:55 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja menetapkan pembagian tugas untuk kedua Wakil Menterinya yakni Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo. Pembagian tugas ini Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian BUMN, Minggu (3/11/2019), Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media. Sementara, Wamen BUMN II Kartiko Wirjoatmodjoo membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

"Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing Wamen dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas-tugas yang sudah diberikan," kata Erick Thohir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Erick pun meminta agar para deputi berkoordinasi dengan para wakil menteri sebagaimana tugas yang ditetapkan.

"Saya juga sudah minta masing-masing Deputi Pembina BUMN agar dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan," kata Erick.

Untuk diketahui, Erick Thohir dilantik menjadi Menteri BUMN pada 23 Oktober 2019 lalu. Kamudian disusul dengan pelantikan Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo sebagai Wakil Menteri BUMN pada 25 Oktober 2019.



Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 25 Oktober 2019, masing-masing Wamen mendapatkan penugasan khusus untuk memperkuat kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju.





(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads