Ada Deodoran di Komponen Upah, Buruh Juga Ingin Wangi

Ada Deodoran di Komponen Upah, Buruh Juga Ingin Wangi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 07:32 WIB
Ada Deodoran di Komponen Upah, Buruh Juga Ingin Wangi
Foto: Agung Pambudhy

Gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada 1 November 2019 kemarin. Kenaikan sebesar 8,51%.

Sebagai perwakilan buruh, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, keputusan itu sangat menyakitkan bagi buruh. Menurutnya, kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51% tidak layak.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami para pekerja serikat buruh, karena memang revisi kenaikan sangat tidak layak," tutur Mirah saat dihubungi detikcom, Minggu (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Mirah mengatakan bahwa kenaikan 8,51% tidak sebanding dengan beberapa kenaikan yang akan terjadi pada 2020 mendatang. Salah satunya kenaikan iuran BPJS.

"Iuran BPJS kesehatan yang naiknya 100%, kemungkinan juga BBM, listrik, dan sebagainya akan menyusul, kemudian juga tentu akan diikuti dengan bahan kebutuhan pokok yang lain," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads