Gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada 1 November 2019 kemarin. Kenaikan sebesar 8,51%.
Sebagai perwakilan buruh, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, keputusan itu sangat menyakitkan bagi buruh. Menurutnya, kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51% tidak layak.
"Ini sangat menyakitkan bagi kami para pekerja serikat buruh, karena memang revisi kenaikan sangat tidak layak," tutur Mirah saat dihubungi detikcom, Minggu (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran BPJS kesehatan yang naiknya 100%, kemungkinan juga BBM, listrik, dan sebagainya akan menyusul, kemudian juga tentu akan diikuti dengan bahan kebutuhan pokok yang lain," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>