Wali Kota Semarang Usulkan Kenaikan UMK 2020 Lebih dari 8,51%

Wali Kota Semarang Usulkan Kenaikan UMK 2020 Lebih dari 8,51%

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 16:39 WIB
Foto: Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah menandatangani usulan Upah Minimun Kota (UMK) Semarang 2020. Hendrar mengatakan usulan upah lebih tinggi dari ketentuan, namun ia masih merahasiakan angkanya.

Sesuai PP nomor 78 tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 UMK naik minimal 8,51 persen. Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut usulan kenaikan lebih dari itu.

"Harus sesuai aturan hukum, sesuai kemampuan pengusaha. Kalau persentasenya jelas, tambah sitik (tambah sedikit)," kata Hendi usai menemui perwakilan buruh yang datang ke kantornya, Senin (4/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski demikian Hendi masih belum menyampaikan detail angkanya. Namun ia memastikan usulan tersebut sudah dikirim ke tingkat Provinsi Jawa Tengah dan menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Ini sudah tak kirim, besok tanyakan ke disnaker Provinsi," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Nanang Setyono yang datang menemui Hendi bersama anggota KSPN mengatakan pihaknya mengapresiasi usulan upah dari Wali Kota meski angkanya belum sesuai harapan buruh. Menurutnya baru Kota Semarang dan Kabupaten Sukoharjo yang usul lebih dari 8,51 persen.

"Sebenarnya ini bukan pertemuan yang pertama kami, KSPN, terkait UMK di 2020 tapi sudah beberapa kali. Ada kejelasan dari Pak Wali dari normatif di PP 78 upah naik 8,51 persen, tadi menyampaikan sudah perintahkan Disnaker naikkan diatas PP 78," kata Nanang.

"Bicara nominal belum sesuai harapan. Terkait konsep upah sama dengan konsep yang diberikan," imbuh Nanang tanpa menyebut bocoran nominal usulan upah tersebut.


Kini UMK Kota Semarang dan 34 daerah lainnya di Jawa Tengah menunggu keputusan Gubernur. Nanang menyebut ada waktu sekitar 3 pekan untuk berunding dengan Gubernur agar UMK ditetapkan sesuai harapan.

"Dari aturan ini hari terakhir pak Wali beri rekomendasi ke Pak Gubernur. Pak Gubernur paling lambat 21 Nopember. Punya waktu 3 minggu berdikusi dengan Gubernur," ujarnya.

Untuk diketahui UMK Kota Semarang 2019 adalah Rp 2.498.587,53. Jika mengikuti sesuai ketentuan naik 8,51 persen maka UMK Kota Semarang 2020 minimal menjadi Rp 2.711.217,33. Namun Hendi mengusulkan lebih dari itu.


(alg/dna)

Hide Ads