Menurut Sri Mulyani tingginya denda pajak juga menjadi salah satu penyebab wajib berusaha menghindar. Bahkan, Sri Mulyani menggunakan istilah 'lubang semut', untuk menyebut lokasi wajib pajak bersembunyi agar tak ketahuan.
"Untuk menjadi patuh dan tidak patuh, dendanya besar sekali dan akan sembunyi di dalam bawah lubang semut. Kita sekarang mau mencoba, denda itu tidak mematikan," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (4/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, beberapa denda pajak yang harus dibayarkan bisa mencapai 40% dari jumlah pokoknya. Oleh Sebab itu, pemerintah sedang berupaya memangkas beberapa tarif serta denda pajak agar tak merasa terbebani.
"Kalau utang Rp 1 juta, saya harus bayar Rp 1,4 juta. Punishment-nya hampir 40% sendiri, dan akan banyak WP makin dia sembunyi. Untuk complain tinggi, mau bikin kebijakan yang lebih friendly," tutur Sri Mulyani.
(hek/hns)