Sri Mulyani Curhat Belum Bisa Kejar Pajak Netflix Cs

Sri Mulyani Curhat Belum Bisa Kejar Pajak Netflix Cs

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2019 06:30 WIB
Sri Mulyani Curhat Belum Bisa Kejar Pajak Netflix Cs
Foto: Matt Winkelmeyer/Getty Images for Spotify

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Pemerintah masih terus mencari cara agar dapat memungut pajak dari perusahaan digital berbasis internasional. Baru-baru ini muncul yang akan dikejar Pemerintah adalah Netflix.

Sulitnya Pemerintah Indonesia memungut pajak dari perusahaan digital ini dikarenakan belum adanya kantor permanen di tanah air (permanent establishment) atau badan usaha tetap (BUT).

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bisa memungut kewajiban pajak Netflix, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku akan mewajibkan seluruh perusahaan digital memiliki kantor permanen di Indonesia. Pasalnya, negara seperti Singapura, Australia sudah berhasil memungut pajak dari Netflix.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads