Awas! Nekat Impor Sampah ke RI Bisa Dipenjara

Awas! Nekat Impor Sampah ke RI Bisa Dipenjara

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2019 18:05 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta - Isu sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di forum KTT ke-14 Asia Timur. Jokowi menolak masuknya sampah B3 dari luar negeri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa impor sampah merupakan tindakan pidana. Hal itu berdasarkan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Undang-undang sampah jelas banget bunyinya dilarang memasukkan sampah ke wilayah kesatuan Republik Indonesia. Kan kencang itu dan kejam juga sebetulnya. Nah waktu saya melapor ke Bapak Presiden saya bilang ini sebetulnya pidana ini, nggak boleh," kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada pasal 39 undang-undang tersebut dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Berikutnya setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Namun dia tidak mengetahui pasti apakah selama ini aturan tersebut sudah ditegakkan dengan menjatuhkan pidana bagi yang berani mengimpor sampah.

"Saya harus tanya dulu deh datanya. Tapi selama ini baru di zaman ini lah kita kencangin karena kan memang ini kan menurut saya sih tidak terlepas dari kesadaran publik yang tinggi ya pengaduan dan lain-lain," jelasnya.


Siti memastikan bahwa ke depannya hukuman tersebut akan ditegakkan secara tegas.

Jokowi sebelumnya menjelaskan bahwa beberapa waktu terakhir ini, sejumlah negara ASEAN menerima limbah bahan berbahaya dan beracun dari beberapa negara, termasuk di kawasan Asia Timur. Menurut Jokowi, hal itu melanggar aturan internasional.

"Tentunya kita semua tidak ingin kawasan Asia Tenggara, menjadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun," ujar Jokowi di Bangkok, Thailand, Senin (4/11/2019).


(toy/ara)

Hide Ads