Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini

Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 06:29 WIB
3.

Proses Sewajarnya

Daftar Tol yang Tarifnya Naik Bulan Ini
Foto: Ari Saputra

Tol dalam kota Jakarta dan Jagorawi sendiri menjadi perhatian setiap kali akan mengalami penyesuaian tarif lantaran sering macet. Namun penyesuaian tarif sendiri tak terhindarkan mengingat diatur dalam PPJT yang sudah ditandatangani dan diatur dalam undang-undang (UU) jalan.

"Proses penyesuaian tarif tol sebenarnya proses yang sudah sewajarnya dilaksanakan. Karena memang ada aturannya di undang-undang dan ada di PPJT. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru.

Heru menjelaskan, dengan aturan tersebut maka sudah sewajarnya setiap tahun bakal ada ruas tol yang mengalami penyesuaian (naik/turun tarif). Terlebih dengan pembangunan jalan tol di Indonesia yang semakin masif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap penyesuaian tarif ini tetap harus dijaga bagi BUJT. Bagaimana mengembalikan investasi dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia tetap kondusif," katanya.

Penyesuaian tarif diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tarif yang ditetapkan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.

Kepastian tarif tol menjadi salah satu faktor penentu bagi kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam rangka mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian dari jaringan jalan nasional.

Adapun tarif tol akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikali 1 ditambah inflasi selama dua tahun terakhir.

Formula ini juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JalanTol.

Adapun pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol akan ditetapkan oleh Menteri PUPR, sesuai Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

(eds/ang)
Hide Ads