Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengumumkan kenaikan ruas tol yang akan berlaku setelah pelantikan Presiden akhir Oktober nanti.
Berdasarkan jadwal dua tahunan, setidaknya bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.
Namun, secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun 18 ruas tol tersebut sifatnya masih pengajuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
2. Tangerang (Cikupa)-Merak
3. Jagorawi
4. Kertosono Mojokerto
5. Makassar seksi IV
6. Cikampek-Palimanan
7. Gempol-Pandaan tahap I
8. Surabaya-Mojokerto
9. Palimanan-Kanci
10. Semarang Seksi A-B-C
11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
12. Pondok Aren-Serpong
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Ujung Pandang seksi I&II
15. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Surabaya- Gempol
17. Pasirkoja- Soreang
18. Surabaya - Gresik