Kencangkan Ikat Pinggang! Tarif-tarif Ini Bakal Naik

Kencangkan Ikat Pinggang! Tarif-tarif Ini Bakal Naik

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 19:00 WIB
Kencangkan Ikat Pinggang! Tarif-tarif Ini Bakal Naik
Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengumumkan kenaikan ruas tol yang akan berlaku setelah pelantikan Presiden akhir Oktober nanti.

Berdasarkan jadwal dua tahunan, setidaknya bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.

Namun, secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun 18 ruas tol tersebut sifatnya masih pengajuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, ruas-ruas yang mengalami kenaikan karena adanya penggabungan tarif. Berikut daftar tol yang diperkirakan akan naik:

1. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
2. Tangerang (Cikupa)-Merak
3. Jagorawi
4. Kertosono Mojokerto
5. Makassar seksi IV
6. Cikampek-Palimanan
7. Gempol-Pandaan tahap I
8. Surabaya-Mojokerto
9. Palimanan-Kanci
10. Semarang Seksi A-B-C
11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
12. Pondok Aren-Serpong
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Ujung Pandang seksi I&II
15. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Surabaya- Gempol
17. Pasirkoja- Soreang
18. Surabaya - Gresik

Hide Ads