Menanggapi pelarangan tersebut, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) angkat bicara.
"Selama ini kami kesulitan memohon respon dari mereka sebetulnya. Kalau sekarang Kemenkes sangat semangat untuk mengatakan membahas tentang vape ya kami sebenarnya senang. Karena kami sudah menyampaikan itu sejak lama ke Kemenkes dan BPOM tapi nggak pernah ditanggapi. Kalau sekarang mereka tiba-tiba semangat membahas vape ya berarti bagus," kata Kepala Humas APVI, Rhomedal kepada detikcom, Senin (11/11/2019).
Namun, Rhomedal menegaskan bahwa jika memang pemerintah mau melarang rokok elektrik dan vape harus didasarkan dengan kajian, baik kajian ilmiah maupun kajian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait BPOM yang ingin agar Vape dibuat ilegal di Indonesia yang pasti tanggapan kami menolak keras," kata Ketua AVI Johan Sumantri kepada detikcom, Senin (11/11/2019).
Menurut Johan, pelarangan yang diusulkan BPOM hanya berdasarkan ketakutan. Padahal, BPOM sendiri belum punya kajian valid mengenai vape itu sendiri.
"Alasannya adalah karena BPOM sampai detik ini belum membuat penelitian yang komprehensif terkait vape. Mereka hanya membuat aturan atau ingin mengeluarkan aturan berdasarkan ketakutan," jelas Johan.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>