"Eselon 4 kita ada eksisting sekitar 1.300, kalau nasional (total) itu sekitar 342.000. Itu akan jadi fungsional," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Basuki mengatakan, pekerjaan pejabat eselon IV tersebut akan disesuaikan dengan bidangnya atau di divisi yang sama, sehingga bukan dihentikan masa kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menambahkan keterangan Basuki, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan bahwa pemangkasan ini tak akan mengubah besaran gaji. Besaran gaji tetap disesuaikan dengan golongan.
"Tidak (berubah(, kan kalau gaji mengikuti grade (golongan). Kan ada 1-20 grade nya. Kalau fungsional mungkin di grade 8-10, eselon IV itu. Jadi nggak mengubah penghasilan, take home pay, kan Pak Mensesneg juga sudah menyampaikan hal itu. Jadi hanya jabatan yang dihilangkan, struktural, tapi kan fungsional tetap," tutur Endra.
Adapun tujuan untuk memangkas eselon IV ini yakni untuk menyederhanakan birokrasi, atau pengambilan keputusan.
"(Efisiensi) pengambilan keputusan, jadi untuk memangkas birokrasi harus turun dulu ke bawah kemudian naik kembali. Nanti di eselon III langsung proses naik ke II, I lalu selesai, jadi nggak seperti tangga," tutup Endra.
Sebelumnya, Basuki menuturkan, pemangkasan tersebut ditargetkan selesai pada bulan Desember 2019.
"Untuk penyederhanaan birokrasi ini kami paling duluan berkoordinasi dengan MenPan-RB, target kami Desember sudah selesai," tutur Basuki dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
(eds/eds)