Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari penataan aset negara yang selama ini banyak yang belum tertib.
"Ini adalah bagian menuju tanah yang lebih tertib, karena sebagaimana saudara ketahui aset BUMN, negara, kementerian masih banyak yang belum tertib," kata Sofyan dalam sambutannya di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aset BUMN juga demikian, aset kementerian, aset pemerintah daerah ini gambaran ketidaktertiban dokumentasi tanah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, dari 126 juta bidang tanah yang ada, baru 46 juta bidang yang terdaftar di tahun 2015. Ia bilang, saat ini yang terdaftar telah meningkat hampir 70 juta bidang lahan.
Menurutnya, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan lahan. Pencatatan aset BUMN cenderung lebih mudah karena tak menemui masalah anggaran.
"Kita harus percepat ini, aset BUMN ini relatif lebih mudah karena BUMN punya anggaran, punya dana, kantor BPN seluruh Indonesia dari MoU ini kita harus bekerja cepat dengan BUMN-BUMN untuk penataan aset," jelasnya.
(zlf/zlf)