Rapat yang dihadiri oleh 46 anggota Komisi V tersebut menghasilkan empat kesimpulan, yaitu:
Pertama, Komisi V DPR RI memahami penjelasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Rencana Strategis dan Program Kerja Pembangunan Infrastruktur Tahun 2020-2024. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mempertajam program kerja Pembangunan Infrastruktur tahunan di masing-masing sektor, terutama pada program prioritas sesuai dengan saran dan usulan Komisi V DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Terhadap serapan anggaran dalam APBN TA 2019 Kementerian PUPR yaitu: Realisasi keuangan per tanggal 12 November 2019 sebesar 57,21%. Realisasi fisik per tanggal 12 November 201 sebesar 64,07%.
Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR untuk mempercepat peningkatan realisasi APBN TA 2019 untuk mencapai prognosis 90-92%.
Keempat, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian PUPR untuk bersama-sama mendorong sejumlah RUU dalam Prolegnas 2019-2024 yaitu:
a. Revisi UU Nomor 68 tahun 2004 tentang jalan.
b. Revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
c. RUU tentang Sistem Transportasi Nasional
d. RUU Tentang Sanitasi (Pengelolaan Air Limbah Domestik).
Sempat terjadi perdebatan yang berlangsung sekitar 30 menit antar anggota Komisi V DPR RI mengenai kesimpulan keempat. Pasalnya, beberapa anggota merasa bahwa revisi Undang-undang (UU) dan RUU yang tertulis, yaitu poin b dan c dinilai menjadi ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, pada akhirnya seluruh hadirin raker sepakat bahwa poin-poin tersebut masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian PUPR.
"Dengan ini sepakat rapat kerja perdana antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR resmi ditutup," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
(eds/eds)