PNS Anak Bupati Tembak Kontraktor, Ini Respons Keras Menpan-RB

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Anak Bupati Tembak Kontraktor, Ini Respons Keras Menpan-RB

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Nov 2019 21:00 WIB
PNS Anak Bupati Tembak Kontraktor, Ini Respons Keras Menpan-RB
Foto: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Isal Mawardi/detikcom)

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.

"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca selengkapnya di sini: Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat dari PNS

Hide Ads