Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 lebih rendah dibandingkan pada penerimaan CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis aturan tentang passing grade untuk SKD CPNS 2019.
Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Passing Grade Seleksi CPNS 2019 Lebih Rendah dari Tahun Lalu