Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan tentang passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Catat! Ini Rincian Passing Grade Biar Lulus Seleksi CPNS