Sanksi yang diberhentikan pun akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan. Saat ini, proses penembakan itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajin dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.
Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.
Oleh karena itu, jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan pistol maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>