Jakarta -
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat menembak kontraktor bisa diberhentikan. Pasalnya, abdi negara tersebut sudah melanggar aturan kepemilikan senjata api (senpi) yang didapat dari Kepolisian.
Sanksi yang diberhentikan pun akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan. Saat ini, proses penembakan itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajin dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.
Oleh karena itu, jika terbukti seorang PNS menyalahgunakan kepemilikan pistol maka sanksi yang didapat adalah diberhentikan atau disesuaikan dengan hasil keputusan dari pengadilan.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi berinisial IN menembak seorang kontraktor saat ia ditagih utang pengerjaan proyek di Kabupaten Majalengka.
Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah membenarkan adanya insiden tersebut. Penembakan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Minggu (10/11) malam.
"Ya kita membenarkan adanya laporan atau terjadinya peristiwa pengeroyokan dan menggunakan senjata api dengan korban atau pelapor saudara Panji," ucap Hidayatullah saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Hidayat mengatakan insiden itu bermula saat korban menagih biaya proyek yang sudah dikerjakan pada April 2019. Keduanya kemudian sepakat janjian di sebuah ruko.
"Panji ini menagih uang hasil proyeknya kurang lebih Rp 500 juta. Enggak tahu bagaimana ceritanya, mungkin ada persinggungan, saudara IN ini mengeluarkan pistol. Sementara itu saja, kita masih proses penyelidikan," tuturnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>Bupati Majalengka Karna Sobahi buka suara soal anaknya, Irfan Nur Alam, yang disebut-sebut menembak seorang kontraktor gegara utang. Ia berjanji menghormati proses hukum berkaitan dengan persoalan yang dihadapi anaknya tersebut.
Karna memastikan Irfan ialah anak kandungnya. Irfan, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), menjabat Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka.
"Irfan Nur Alam adalah benar-benar darah daging saya. Asli anak kandung saya," ucap Karna kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (12/11/2019).
Karna mengatakan proses hukum terhadap anak keduanya itu akan tetap berlanjut kalau terbukti melakukan tindak pidana. Ia memastikan bahwa sang anak tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Halaman