Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat membuka tapat dengan menjelaskan bahwa tujuan rapat hari ini untuk menelaah upaya pemerintah yang ingin membuat undang-undang 'sapujagat' yang bisa merevisi banyak uu yang dianggap menghambat. UU itu disebut Omnibus Law.
Upaya itu menurutnya harus juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi ke Pemda: Stop Bikin Perda, Ruwet! |
"Dalam RJMN target kita minimal ada 2. Pertama pendapatan perkapita kita harus setara dengan negara-negara pendapatan menengah ke atas US$ 5.700-6.100 per kapita. Saat ini kita baru US$ 3.800 per kapita dalam tingkat menengah. Kedua kita berusaha memiliki infrastruktur, SDM dan layanan publik yang lebih baik," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Untuk mencapai target itu, Supratman mengatakan, Omnibus Law yang ingin dibuat oleh Pemerintah harus disesuaikan. Setidaknya ada dua sektor dari Omnibus Law yang akan dibuat pemerintah, yakni berkaitan dengan lapangan kerja dan pengembangan UMKM.
Setelah dibuka rapat diawali dengan penjelasan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa. Sebab Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan terlambat hadir.
(das/hns)