Asing Nilai Regulasi Pajak Indonesia Ruwet
Selasa, 15 Nov 2005 12:45 WIB
Jakarta - Ruwet, itulah penilaian pihak asing terhadap regulasi pajak di Indonesia, baik dari jenisnya yang lumayan banyak maupun lamanya pengurusan masalah pajak.Jenis pajak di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak jumlahnya, mencapai 52 pajak. Bandingkan dengan negara Asia lainnya seperti Malaysia 28 ragam pajak, Thailand 44 jenis, Cina 34 jenis, dan Singapura 16 jenis.Sedangkan lama pengurusan pajak di Indonesia membutuhkan waktu rata-rata 560 jam untuk 52 jenis pajak. Kondisi ini membuat Indonesia berada di urutan ketiga terlama dalam waktu pengurusan berdasarkan Bank Dunia, setelah Vietnam dan Cina yang masing-masing selama 1.050 jam dan 584 jam."Perbaikan saja tidak cukup tapi perlu aksi yang signifikan. Regulasi pajak Indonesia itu ruwet di mata orang asing," kata pengamat ekonomi Faisal Basri, dalam seminar perpajakan di Hotel Intercontinental, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (15/11/2005.Menurutnya, berdasarkan survei Bank Dunia tahun 2005, waktu rata-rata negara Asia Pasifik untuk pengurusan pajak hanya 251 jam. Bahkan di beberapa negara Asia pengurusan waktunya jauh lebih cepat seperti Filipina hanya 94 jam, Thailand 52 jam, Laos 180 jam dan yang lebih cepat lagi Singapura 30 jam. Sementara berdasarkan World Economic Forum, posisi daya saing Indonesia tahun 2005 menjadi urutan nomor 74 dari 117 negara yang disurvei. Urutan ini melorot dibanding tahun sebelumnya yang di posisi 69.Kondisi ini membuat daya saing Indonesia tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand di urutan 24 dan 36. "Dengan beban yang tinggi dan besar, jenis pajak yang begitu banyak dan mahal telah menciptakan biaya tinggi dan inefisiensi perekonomian dan berdampak menurunnya daya saing Indonesia," jelas Faisal.
(ir/)











































